Sidomukti, Rabu, 16 Juli 2025 — Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) bersama Forum SIGAP DINI Desa Sidomukti dan Pemerintah Desa Sidomukti menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa Sidomukti. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari DP3AKB Kabupaten Jember yang memberikan pemaparan mendalam terkait bahaya pernikahan usia dini, prosedur Dispensasi Kawin (DISKA) di pengadilan agama, serta risiko hukum dan sosial dari praktik nikah siri.
Dalam kegiatan tersebut, DP3AKB menjelaskan bahwa pernikahan di usia dini memiliki berbagai dampak negatif, di antaranya adalah tingginya risiko komplikasi kehamilan, putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam mengelola rumah tangga, hingga meningkatnya angka perceraian. Tak hanya itu, pernikahan dini juga memperbesar potensi kemiskinan struktural dan kekerasan dalam rumah tangga akibat kurangnya kematangan emosional pasangan muda.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah penjelasan mengenai DISKA (Dispensasi Kawin) — jalur hukum yang ditempuh ketika calon mempelai belum mencapai batas usia minimal menikah sesuai peraturan, yaitu 19 tahun. Pengajuan DISKA dilakukan oleh orang tua atau wali ke pengadilan agama dengan melampirkan dokumen pendukung dan mengikuti proses pemeriksaan oleh hakim. Namun, narasumber menekankan bahwa DISKA bukan solusi utama, melainkan opsi terakhir yang diatur oleh undang-undang demi melindungi anak dari risiko lebih besar.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari nikah siri, yaitu pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri berpotensi merugikan pihak perempuan dan anak, seperti tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal warisan, perlindungan hukum, akta kelahiran anak, hingga hak atas nafkah dan perlindungan hukum jika terjadi perceraian. Praktik ini juga membuka ruang terjadinya poligami tanpa pengawasan hukum dan dapat menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat.
Kepala Desa Sidomukti menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung upaya pencegahan pernikahan dini serta membangun kesadaran hukum di masyarakat. Ia berharap para orang tua lebih bijak dalam mengambil keputusan, serta mendukung anak-anak mereka untuk mengejar pendidikan dan mempersiapkan masa depan dengan lebih matang.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sidomukti diharapkan semakin sadar akan pentingnya melindungi hak anak, menjauhi praktik pernikahan dini dan nikah siri, serta memahami jalur hukum yang benar jika menghadapi situasi pernikahan di usia muda.