Sidomukti, 14 Agustus 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pengukuran ulang sekaligus pemasangan patok batas tanah di Dusun Krajan, Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan titik lokasi pengukuran berada di lahan milik Bapak Hanafi, warga RT 01 RW 17 Dusun Krajan. Permohonan pengukuran ulang ini diajukan langsung oleh pemilik lahan dengan tujuan memastikan batas tanah secara akurat serta mencegah potensi perselisihan dengan pemilik tanah di sekitarnya.
Proses pengukuran berlangsung lancar di bawah koordinasi Bapak Andre selaku ketua tim dari BPN Jember, dengan didukung peralatan ukur modern untuk memastikan hasil yang presisi. Selain pemasangan patok batas, tim juga melakukan pengecekan koordinat dan dokumentasi lapangan sebagai bagian dari administrasi resmi BPN.
Sejumlah pejabat dan aparat desa turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Sekretaris Desa Sidomukti Bapak Misnawi, Kaur Keuangan Bapak Dafir, Kepala Dusun Krajan Sdr. Muasid, Babinsa Sidomukti Peltu Mustofa, Bhabinkamtibmas Aiptu Rachmad S, Satpol PP Sdr. Amil, serta tim pengukur BPN Jember.
Dalam kesempatan tersebut, Sdr. Muasid menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas sektor yang terjalin.
> “Kami dari pihak dusun sangat mendukung kegiatan ini. Dengan pengukuran ulang, warga mendapat kepastian hukum atas tanahnya, dan ini sangat penting untuk mencegah sengketa yang sering terjadi karena batas tanah yang tidak jelas,” ujar Muasid.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan kondusif. Warga sekitar yang turut menyaksikan memberikan respon positif, menilai langkah ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan BPN dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan lahan.