Jember, 22 Mei 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, pada Kamis (22/5).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri utama, Zaenal Abdin, S.H.I., M.H., selaku Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya pemahaman hukum dan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam penyampaiannya, Zaenal Abdin menegaskan bahwa keberadaan UU No. 16 Tahun 2011 adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, dan terpinggirkan.
> “Undang-undang ini menjamin bahwa siapa pun, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum Islam. LKBHI hadir untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan, dan kami siap memberikan pelayanan hukum secara gratis sesuai mandat undang-undang,” jelasnya.
Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sidomukti yang tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi sesi diskusi interaktif, di mana warga bebas mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala.
> “Kami sangat mengapresiasi kehadiran LKBHI UIN KHAS Jember di desa kami. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih mengenal hak-hak hukum mereka dan tahu ke mana harus mengadu saat mengalami persoalan hukum,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sidomukti semakin meningkat, serta memperkuat semangat keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.