Sidomukti, 6 Agustus 2025 — Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penataan administrasi keagamaan di tingkat desa, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mayang bersinergi dengan Pemerintah Desa Sidomukti menggelar kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pengurusan wakaf dan legalitas tempat ibadah.
Acara yang digelar di Balai Desa Sidomukti ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh takmir masjid se-Desa Sidomukti. Kegiatan ini berfokus pada tiga hal penting, yaitu:
1. Percepatan pengurusan Serikat Wakaf
2. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
3. Pengajuan piagam legalitas kegiatan tempat ibadah dan majelis ta'lim
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi beserta perangkat desa, Kepala KUA Kecamatan Mayang beserta seluruh staf, serta para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mayang.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Mayang menekankan pentingnya sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam mempercepat pelayanan administrasi keagamaan, khususnya dalam pengelolaan aset wakaf dan tempat ibadah. Ia juga menyampaikan bahwa legalitas tempat ibadah dan majelis taklim akan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keberdayaan kelembagaan keagamaan di tingkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat sistem keagamaan yang tertib dan terstruktur. Ia mengajak seluruh takmir masjid untuk memanfaatkan momentum ini demi kelengkapan administrasi yang bermanfaat jangka panjang bagi umat.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara KUA Kecamatan Mayang dan Pemerintah Desa Sidomukti sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Diharapkan, melalui kerja sama ini, proses pengurusan wakaf dan legalitas tempat ibadah di Desa Sidomukti dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.